LAMPUNG SELATAN - BANDAR NEGARA– 

Mengaku ngaku wartawan dua pria melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan 

Kedua orang yang diduga pelaku meminta uang sebesar Rp 3,4 juta dengan maksud supaya berita online yang berkaitan dengan korban dihapus. Hasil negosiasi, korban kemudian menyerahkan uang Rp 3 juta, tutur Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan melalui rilisnya.

Menurut Kapolsek, dua pria diduga pelaku diamankan masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. 

Keduanya, kata Kapolsek, bekerja sebagai wiraswasta. “ diduga keduanya meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus berita daring,” kata Edi.

Kejadian tersebut sekitar pukul 14.30 WIB di Rengas Jaya A, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. 

Sebelumnya korab dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki alias Andre, untuk bertemu membahas penghapusan berita daring.

" HB (45) datang bersama MA (49). Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring. Mereka diduga menyampaikan bahwa berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp 3,4 juta." Jelas Kapolsek Tanjung Bintang.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 3 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang.

Petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna putih hitam. Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Kelengkapan dokumen kendaraan masih perlu dipastikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendataan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. Pendataan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang pernah dimintai uang dengan alasan penghapusan atau penurunan berita daring.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Pasal 482 memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.