BANDAR NEGARA - LAMPUNG SELATAN – Jajatan Polres Lampung Selatan mengamankan pria inisial Nuri lantaran melakukan tindak pidana pencurian empat unit handphone di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, hal ini dikatakan waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

Waka Polres menerangkan, terungkapnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait pencurian di wilayah hukum Polsek Penengahan.

Diamankannya diduga pelaku  berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler.

"Tim kami menerima laporan kemudian personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.

Setelah masuk, pelaku menuju tiga kamar dan mengambil empat ponsel, yakni iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda. Pelaku kemudian diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam pencurian tersebut.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi.” ujar Tedi.

Nuri bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.