LAMPUNG SELATAN BANDAR NEGARA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Lampung melalu Ditres Narkoba bersama jajaran Polres mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Krakatau tahun 2026 selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 September.
Di operasi itu, 779 personel dilibatkan, 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres beserta jajaran.
Dari hasil konferensi pers Polda Lampung pada Senin (28/9/2026), mencatat sebanyak 379 kasus narkotika diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan.
Petugas mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, serta mengungkap 449 orang non-target operasi. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO.
Barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, dengan rincian:
Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram
Ganja: 49,34 gram serta 8 batang pohon ganja
Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram
Obat-obatan: 309 butir
Tembakau sintetis: 463,6 gram
Etomadate: 1.309 pcs
Uang tunai: Rp67.781.000
Kendaraan roda dua: 27 unit
Kendaraan roda empat: 9 unit
Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000.
Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026 atas keberhasilan mengungkap ratusan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Menurut Kapolda, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Helfi.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat dari petugas.
"Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian," ujar Kapolda.
Helfi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran